99 Pekerjaan Resmi yang Bisa Ditulis di KTP
Pekerjaan di KTP Ternyata Ada 99 Pilihan

Puhaba.com | Kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu penting. Data ini sering dipakai untuk berbagai urusan, seperti mengurus surat-surat, ke bank, daftar bantuan, sampai keperluan kerja.

Sayangnya, masih banyak orang yang bingung harus menulis pekerjaan apa di KTP. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan daftar pekerjaan resmi yang bisa dipilih sesuai kondisi masing-masing.

Mengutip laman Indonesia Baik, ada 99 jenis pekerjaan yang boleh dicantumkan di KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pekerjaan ini mencakup berbagai bidang, mulai dari yang belum bekerja, ibu rumah tangga, pelajar, buruh, petani, pedagang, pegawai swasta dan negeri, tukang, tenaga kesehatan, guru, seniman, hingga pejabat negara.

Bahkan, bagi yang belum bekerja atau hanya mengurus rumah tangga, tetap ada pilihan yang sesuai dan resmi. Jadi, masyarakat tidak perlu bingung atau asal mengisi kolom pekerjaan di KTP.

Dengan memilih pekerjaan sesuai daftar resmi, data kependudukan jadi lebih rapi dan memudahkan urusan administrasi ke depannya.

Daftar 99 Jenis Pekerjaan Resmi di KTP

Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut 99 jenis pekerjaan yang diperbolehkan dicantumkan di KTP dan KK.

Pekerjaan Umum dan Sektor Informal

1. Belum / Tidak Bekerja

2. Mengurus Rumah Tangga

3. Pelajar / Mahasiswa

4. Pensiunan

5. Wiraswasta

6. Perdagangan

7. Buruh

8. Buruh Harian Lepas

9. Buruh Tani / Perkebunan

10. Buruh Peternakan

11. Nelayan / Perikanan

12. Petani / Pekebun

13. Peternak

14. Industri

15. Konstruksi

16. Transportasi

17. Pembantu Rumah Tangga

18. Sopir

19. Pedagang

20. Pekerja Pengolahan / Kerajinan

Karyawan dan Pegawai

21. Karyawan Swasta

22. Karyawan BUMN

23. Karyawan BUMD

24. Karyawan Honorer

25. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

26. Tenaga Tata Usaha

27. Operator

28. Teknisi

29. Manajer

30. Asisten Ahli

Profesi Keterampilan dan Jasa

31. Tukang Cukur

32. Tukang Listrik

33. Tukang Batu

34. Tukang Kayu

35. Tukang Sol Sepatu

36. Tukang Las / Pandai Besi

37. Tukang Jahit

38. Tukang Gigi

39. Mekanik

40. Penata Rambut

41. Penata Rias

42. Penata Busana

43. Juru Masak

44. Chef

45. Promotor Acara

Profesi Seni, Kreatif, dan Media

46. Seniman

47. Artis

48. Perancang Busana

49. Wartawan

50. Penyiar Televisi

51. Penyiar Radio

Profesi Keagamaan dan Sosial

52. Imam Masjid

53. Ustadz / Mubaligh

54. Pendeta

55. Pastur

56. Biarawati

57. Paraji

58. Tabib

59. Paranormal

Profesi Pendidikan dan Keilmuan

60. Guru

61. Dosen

62. Peneliti

G. Profesi Kesehatan

63. Dokter

64. Bidan

65. Perawat

66. Apoteker

67. Psikiater / Psikolog

Profesi Profesional

68. Pengacara

69. Notaris

70. Arsitek

71. Akuntan

72. Konsultan

73. Pialang

74. Penerjemah

Transportasi dan Kelautan

75. Pilot

76. Pelaut

Pemerintahan dan Jabatan Publik

77. Presiden

78. Wakil Presiden

79. Anggota DPR-RI

80. Anggota DPD

81. Anggota BPK

82. Anggota Mahkamah Konstitusi

83. Anggota Kabinet / Kementerian

84. Duta Besar

85. Gubernur

86. Wakil Gubernur

87. Bupati

88. Wakil Bupati

89. Walikota

90. Wakil Walikota

91. Anggota DPRD Provinsi

92. Anggota DPRD Kabupaten / Kota

93. Perangkat Desa

94. Kepala Desa

95. Anggota Lembaga Tinggi

Pertahanan dan Keamanan

96. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

97. Kepolisian RI

Olahraga dan Lainnya

98. Atlet

99. Lainnya.