Jagat informasi di Banda Aceh dan sekitarnya mendadak geger menjelang tengah malam, Jumat (29/5/2026). Sebuah informasi yang disebut-sebut selama ini tertutup rapat tiba-tiba beredar luas di ruang publik.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang pria berinisial YS (33) diamankan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh saat berada di sebuah hotel berbintang di kawasan Peunayong pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. YS diduga berada bersama seorang perempuan berinisial ND (41) yang bukan mahramnya di salah satu kamar hotel tersebut.
Dalam informasi yang beredar, YS disebut-sebut merupakan ajudan Ketua DPRA, Zulfadli. Bahkan, beredar pula foto yang memperlihatkan seorang pria berjaket cokelat terang yang disebut mirip dengan Ketua DPRA berada di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada malam kejadian.
Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut. Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa penindakan dilakukan saat Operasi Terpadu Penegakan Syariat Islam yang digelar Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Keduanya diamankan atas dugaan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat atau berdua-duaan di tempat yang dianggap sepi.
Berdasarkan informasi yang beredar, YS dan ND diketahui baru tiba dari Meulaboh dan berencana bermalam di Banda Aceh sebelum melanjutkan perjalanan ke Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, untuk mengurus suatu keperluan. Saat berada di hotel, petugas yang sedang melakukan operasi kemudian melakukan pemeriksaan dan membawa keduanya ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan sejumlah pihak. Sekretaris Umum DPP Peumulia Bangsa Atjeh (PBA), Anwar Efendy, menilai peristiwa tersebut menjadi ujian bagi konsistensi penegakan syariat Islam di Aceh.
Mengutip pernyataannya yang dimuat Portalnusa.com pada Sabtu (30/5/2026), Anwar menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan status sosial maupun kedekatan dengan pejabat.
"Rakyat kecil sedikit melakukan pelanggaran langsung ditindak tegas. Namun jika yang diduga melanggar merupakan orang dekat pejabat, jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda. Syariat Islam harus berlaku sama bagi semua orang tanpa pengecualian," ujarnya.
PBA meminta Satpol PP dan WH serta seluruh pemangku kebijakan untuk menangani perkara tersebut secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penanganan kasus agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum.
"Keadilan adalah fondasi kepercayaan masyarakat. Hukum harus ditegakkan tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan. Yang salah harus diproses sesuai aturan, dan yang benar harus mendapatkan perlindungan hukum," kata Anwar.
0Comments