| Perwakilan KemenKeu Satu Aceh mengikuti rapat Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh |
Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Aceh melaporkan bahwa pendapatan negara di Provinsi Aceh untuk periode Januari hingga September 2025 tercatat sebesar Rp3,88 triliun, atau sekitar 55,92 persen dari target yang ditetapkan.
"Kami mencatatkan pendapatan negara di Aceh dari Januari hingga 30 September 2025 mencapai Rp3,88 triliun atau 55,92 persen," ungkap Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Satu Aceh, Paryan, dalam sebuah pernyataan di Banda Aceh pada Jumat.
Pernyataan ini disampaikan Paryan setelah rapat rutin Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh, yang merupakan forum bulanan untuk membahas realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di kawasan Aceh.
Perwakilan Kementerian Keuangan Satu Aceh terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Paryan yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, menjelaskan bahwa pendapatan negara tersebut berasal dari beberapa sumber, yakni penerimaan pajak sebesar Rp2,51 triliun atau 42,56 persen dari target, penerimaan bea dan cukai sebesar Rp403,35 miliar atau 140,54 persen dari target, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai Rp962,45 miliar atau 129,06 persen dari target.
Sementara itu, realisasi belanja negara di Aceh hingga 30 September 2025 tercatat sebesar Rp32,74 triliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp9,65 triliun dan belanja transfer ke daerah sebesar Rp23,09 triliun.
Paryan juga menyampaikan bahwa belanja pemerintah pusat mengalami penurunan sebesar 25,6 persen secara year-on-year, disebabkan oleh penurunan pagu anggaran. Meskipun demikian, realisasi belanja pemerintah pusat di Aceh tercatat cukup konsisten, dengan persentase realisasi yang hampir sama dengan tahun lalu, yakni sebesar 65,43 persen.
Lebih lanjut, Paryan menjelaskan bahwa realisasi belanja barang dan modal masih tergolong rendah, dengan masing-masing mencapai 54,64 persen dan 35,14 persen. Sedangkan realisasi belanja transfer daerah secara year-on-year mengalami penurunan sebesar 5,83 persen, akibat penurunan alokasi dana untuk beberapa pos, seperti dana alokasi khusus fisik, dana desa, dan dana alokasi umum. **Antara